PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 11
(1) Apoteker di Instalasi Farmasi harus melaksanakan pemberian informasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP secara benar, jelas, dan efektif kepada pasien. (2) Informasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. manfaat; b. cara penggunaan; c. aturan pakai; d. efek samping; dan e. cara penyimpanan.
