PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1382), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
