PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 30
BAB 8 — TATA KERJA
(1) RSUP Ratatotok Buyat harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Ratatotok Buyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
