PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 26
BAB 7 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
