PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
