PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan g. pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
