Pasal 27
(1) Permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan mencantumkan: a. alamat kantor PBF pusat; b. alamat gudang pusat dan gudang tambahan; c. nama apoteker penanggung jawab pusat; dan d. nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi izin PBF; b. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan;
c. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; d. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; dan e. peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan. (3) Permohonan penambahan gudang PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
