Pasal 5
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARA
(1) Permohonan Izin Penyelenggara diajukan oleh pimpinan Penyelenggara kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala KKP setempat dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: a. salinan akte notaris pendirian perusahaan; b. fotokopi Surat Izin Usaha; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi surat izin pest control dari dinas kesehatan; f. daftar peralatan teknis dan bahan; g. daftar tenaga teknis dan pengawas penyelenggara beserta sertifikat pelatihan; h. surat izin operasi dari otoritas bandar udara/pelabuhan/pos lintas batas darat; dan i. hasil pemeriksaan sampel tanah dan cholinestrase dalam darah petugas dari laboratorium yang terakreditasi.
