PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS...
Pasal 3
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARA
(1) Setiap Penyelenggara yang menyelenggarakan hapus tikus dan hapus serangga harus memiliki Izin Penyelenggara dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
