PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA
Kepala KKP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
