PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN...
Pasal 1
Tujuan pengaturan Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya, agar tenaga kesehatan: a. memahami tentang anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); b. dapat mendeteksi secara dini adanya Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); c. dapat melakukan penanganan terhadap Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); dan d. dapat melakukan rujukan pada saat yang tepat. www.djpp.kemenkumham.go.id
