PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 30
BAB 10 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala KKP Kelas I adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala KKP Kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KKP Kelas III adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala KKP Kelas IV, Kepala Subbagian pada KKP Kelas I, dan KKP Kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian pada KKP Kelas III dan KKP Kelas IV adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
