PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 24
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KKP maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
