PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KKP kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas III.
