PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pasal 8
BAB 4 — BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BTP
(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Badan dapat MENETAPKAN bahan lain yang dilarang digunakan sebagai BTP setelah mendapat persetujuan Menteri.
