PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP YANG DIIZINKAN
Penetapan penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta penetapan batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mempertimbangkan: a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; b. ADI/MTDI/PTWI; dan c. kajian paparan konsumsi produk pangan.
