Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Unsur utama respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas subunsur: a. respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut; b. respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan c. respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan.
(2) Respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada alat angkut sebagai respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan penyehatan alat angkut berupa disinseksi, deratisasi, disinfeksi, dan dekontaminasi; b. tindakan karantina terhadap alat angkut pada zona karantina; c. penerbitan rekomendasi penundaan keberangkatan pada alat angkut yang memiliki faktor risiko kesehatan; dan d. tindakan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut. (5) Respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada orang dan barang sebagai respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan observasi dan tindakan kekarantinaan kesehatan; b. penanganan kegawatdaruratan medik pada kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara yang berisiko; c. penerbitan surat rekomendasi penolakan atau penundaan keberangkatan pelaku perjalanan kepada instansi yang berwenang; d. pelaksanaan tindakan hapus hama (disinseksi), dekontaminasi, serta tindakan pemusnahan pada barang yang berisiko; dan e. tindakan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang. (6) Respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian
pada lingkungan sebagai respon terhadap faktor risiko kesehatan di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara melalui: a. penyehatan terhadap media lingkungan; b. pengendalian terhadap vektor dan binatang penular penyakit; c. pengamanan terhadap pangan; d. pengamanan terhadap limbah berbahaya; dan e. tindakan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan.
