PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 22
BAB 5 — EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi KKP dilakukan setiap 1 (satu) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi KKP. (2) Evaluasi terhadap Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (3) Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi KKP berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi KKP disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan.
