PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DI...
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan PORTAK, Menteri MENETAPKAN tim PORTAK. (2) Tim PORTAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan PORTAK sesuai dengan tahapan; b. menyiapkan dokumen dukung sesuai dengan tahapan; c. menyusun pengolahan dan analisis data sesuai dengan dokumen dukung yang ada; d. menyiapkan bahan usulan penataan organisasi dan tata kerja; dan e. melakukan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan PORTAK.
