Pasal 3
BAB 2 — KOMITE SEL PUNCA DAN SEL
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel, dibentuk Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, organisasi profesi terkait, dan para ahli. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan memiliki tugas memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri dalam pengambilan kebijakan, termasuk pembinaan dan pengawasan pelayanan serta penelitian Sel Punca dan/atau Sel di fasilitas pelayanan kesehatan.
