PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI
Pasal 2
Pengaturan standar pelayanan Keteknisian Gigi bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Keteknisian Gigi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Keteknisian Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Gigi; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
