PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS. (2) Untuk dapat memperoleh STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Sanitarian harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh STRTS sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
