PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap Tenaga Sanitarian yang saat ditetapkannya Peraturan ini sedang menjalankan pekerjaannya dianggap telah memiliki SIKTS. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, Tenaga Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIKTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
