PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 9
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Instansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Unit sesuai dengan tugas masing-masing.
