PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan; c. Seksi Penunjang Medik; d. Unit Non-struktural; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
