PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dapat mengganti sebanyak jumlah menit waktu keterlambatan pada hari yang sama dan kepada yang bersangkutan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Terhadap Pegawai yang mengganti jumlah menit waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakumulasi sebagai dasar pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
