PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP
(1) Tindakan anestesi merupakan tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan untuk itu. (2) Tindakan anestesi sebagaimana dimaksud melalui ayat (1) meliputi: a. tindakan pra anestesi; b. tindakan intra anestesi; dan c. tindakan pasca anestesi.
