PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAYANAN ANESTESI
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seorang pasien dimana tidak ada dokter spesialis anestesiologi di tempat kejadian, Perawat Anestesi dapat melakukan pelayanan anestesi di luar kewenangan.
