PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perawat Anestesi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Perawat Anestesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi yang selanjutnya disingkat STRPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Perawat Anestesi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Kerja Perawat Anestesi yang selanjutnya disingkat SIKPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Standar Profesi Perawat Anestesi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perawat Anestesi untuk dapat menjalankan pekerjaan keperawatan anestesi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Perawat Anestesi INDONESIA.
