PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPK Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelayanan medis; c. pelaksanaan pelayanan gawat darurat; d. pelaksanaan pelayanan laboratorium; e. pelaksanaan pelayanan radiologi; f. pelaksanaan pelayanan fisioterapi; g. pelaksanaan pelayanan farmasi; h. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan kemitraan; i. pengelolaan data dan sistem informasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi UPK Kementerian Kesehatan.
