PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 032 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 734), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
