PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 23
BAB 9 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat administrasi atau jabatan eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
