PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) UPK Kementerian Kesehatan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPK Kementerian Kesehatan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
