PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 14
BAB 7 — TATA KERJA
(1) UPK Kementerian Kesehatan Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPK Kementerian Kesehatan Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
