Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan medik spesialis; dan c. pelayanan medik subspesialis. (2) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang meliputi pelayanan medik dasar. (3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang meliputi pelayanan medik spesialis dasar, dan pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar. (4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, dan pelayanan medik spesialis lain. (6) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter subspesialis yang melakukan pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin dan subspesialis lain. (7) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
