PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan:
a. Rumah Sakit umum; dan b. Rumah Sakit khusus.
