Pasal 57
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf d merupakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit, reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memperoleh gambaran sebaran kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penataan sistem rujukan. (3) Menteri mendelegasikan pelaksanaan reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan secara nasional; dan b. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (5) Reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas Rumah Sakit pada saat kredensial atau rekredensial. (6) Hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru, dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penyesuaian kontrak dengan Rumah Sakit. (7) Dalam hal Rumah Sakit berkeberatan terhadap hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rumah Sakit dapat mengajukan keberatan disertai alasannya kepada Kementerian Kesehatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak hasil reviu kelas Rumah Sakit. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan pedoman reviu kelas yang ditetapkan oleh Menteri.
