PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 55
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika. (2) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya. (3) Pemberian nama Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan kekhususannya. (4) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama; b. mencantumkan kepemilikan institusi atau bidang kekhususan lain yang bermakna serupa; dan/atau c. menggunakan nama orang yang masih hidup.
