PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. badan hukum yang bersifat nirlaba; dan b. badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
