Pasal 21
BAB 3 — KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya secara lengkap. (2) Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang terbatas. (3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang minimal. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Rumah Sakit khusus gigi dan mulut.
