Pasal 19
BAB 3 — KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit umum kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) penunjang medik spesialis, 12 (dua belas) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 13 (tiga belas) subspesialis. (2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) penunjang medik spesialis, 8 (delapan) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 2 (dua) subspesialis dasar. (3) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 2 (dua) spesialis lain selain spesialis dasar, 1 (satu) penunjang medik spesialis, 2 (dua) pelayanan medik subspesialis dasar, dan 1 (satu) subspesialis lain selain subspesialis dasar. (4) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis. (5) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 3 (tiga) pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar, dan 1 (satu) penunjang medik spesialis. (6) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.
(7) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 1 (satu) pelayanan medik spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis. (8) Dalam hal di satu wilayah administratif provinsi tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas A, Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 3 (tiga) spesialis lain selain spesialis dasar, 1 (satu) penunjang medik spesialis, dan 9 (sembilan) pelayanan medik subspesialis berupa pelayanan medik subspesialis dasar dan/atau subspesialis lain selain subspesialis dasar. (9) Dalam hal di satu wilayah administratif kabupaten/kota tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas B, Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 7 (tujuh) spesialis lain selain spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis. (10) Dalam hal di satu wilayah administratif kabupaten/kota tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas C, Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 2 (dua) spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis. (11) Penambahan pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) harus tetap mempertimbangkan akses terhadap pelayanan kesehatan kelas rumah sakit diatasnya yang berada antar wilayah administratif. (12) Penambahan pelayanan medik dengan mempertimbangkan akses terhadap pelayanan kesehatan kelas rumah sakit diatasnya yang berada antar wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan daerah provinsi setempat.
