PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Pasal 5
(1) Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
