Pasal 5
BAB 2 — PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN
(1) Setiap orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak wajib memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan melalui Media Informasi dan Promosi. (2) Pangan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi oleh Usaha Waralaba sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai. (3) Media Informasi dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya. (4) Ketentuan mengenai informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan untuk Pangan Siap Saji dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 4.
