Pasal 3
BAB 2 — PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan. (2) Kewajiban pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai jenis Pangan Olahan dengan mempertimbangkan besar risiko kejadian Penyakit Tidak Menular. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (4) Pencantuman informasi dan pesan kesehatan pada Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
