PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF...
Pasal 2
Penyusutan arsip dilakukan melalui kegiatan pengurangan/pengendalian arsip dengan cara : a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. Menyerahkan arsip statis dari Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan ke Arsip Nasional.
