PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 7
BAB 3 — PENGADUAN
Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan salah satu atau lebih jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; b. belum lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak kasus yang diadukan terjadi; c. tidak pernah diadukan dan diputuskan sebelumnya; d. teradu memiliki hubungan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien; dan
e. teradu memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
