PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 33
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
