Pasal 31
BAB 7 — PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Rekomendasi MDP merupakan hasil pemeriksaan atas penilaian kesesuaian praktik keprofesian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (2) Dalam rangka memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MDP membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, Pasien, Saksi dan Ahli dan/atau dokumen, termasuk rekam medis. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemeriksaan dapat melakukan pemeriksaan di kantor MDP atau pemeriksaan di lapangan. (4) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan untuk memberikan rekomendasi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
