PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Setelah Tim Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, pengadu dan teradu dapat memberikan tanggapan akhir secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
