PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri secara lengkap oleh Tim Pemeriksa yang telah ditetapkan oleh Ketua MDP. (2) Dalam hal Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melakukan pemeriksaan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
